Siswa SMPN 260 Dibekali Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan UU ITE
Sebanyak 30 pelajar SMPN 260 Jakarta, Kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara mengikuti penyuluhan bahaya penyalahgunaan Narkoba dan UU ITE. Kegiatan melibatkan Bagian Hukum Ketatalaksanaan dan Kepegawaian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu.
Anak-anak remaja itu paling rentan, apalagi wilayah kita adalah daerah pariwisata
Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan mengatakan, persoalan Narkoba dan ITE saat ini rentan terjadi penyalahgunaan di lingkungan anak hingga remaja.
"Anak-anak remaja itu paling rentan, apalagi wilayah kita adalah daerah pariwisata," katanya, Selasa (26/7).
MPLS di Jakut Diisi Edukasi Bahaya Penyalahgunaan NarkobaDikatakan Fadjar, penyalahgunaan narkoba harus diantisipasi agar generasi muda tidak menjadi korban.
"Dengan pembekalan kesadaran hukum pastinya pemahaman-pemahaman ini diharapakan bisa terimplementasi, kemudian diterapkan dengan baik agar mereka tidak melanggar hukum di kemudian hari," katanya.
Kepala SMP Negri 260 Jakarta, Mutiarso mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk sinergisitas sekolah dengan lembaga-lembaga terkait seperti Kemenkumham, BNN dan Pemkab Kepulauan Seribu.
"Kami sadar Pulau Harapan adalah daerah tujuan wisata. Oleh karena itu, kami akan membekali siswa-siswi kami dengan pengetahuan-pengetahuan hukum, ITE, dan bahaya narkoba," tandasnya.